Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Mulai Kibarkan Bendera Putih, Wapres Ma'ruf Minta Pemda Turun Tangan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah sebetulnya sudah melonggarkan kegiatan usaha khususnya PKL agar mereka bisa kembali berdagang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Mulai Kibarkan Bendera Putih, Wapres Ma'ruf Minta Pemda Turun Tangan
TribunJabar.id/Cipta
Kain putih terpasang di halaman resto pujasera Kanaya Food Court di Jalan Cikutra, Kota Bandung. Kain putih ini merupakan tanda protes dari para pelaku usaha kuliner di Bandung yang tergabung dalam AKAR, terkait kebijakan pemerintah dalam penerapan aturan PPKM yang dinilai merugikan para pelaku usaha kuliner, Kamis (29/7/2021) / Cipta Permana. 

Selain di Rangkasbitung, Lebak, Banten, hal serupa juga terjadi di Kota Bandung, Jabar, kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga daerah Ampel di Surabaya, Jatim.

Terakhir sejumlah pedagang di Pekanbaru Provinsi Riau juga melakukan hal itu.

Lantas, bagaimanakah sejarahnya sehingga bendera putih diidentikkan sebagai tanda menyerah?

Melansir History penggunaan bendera putih untuk tanda menyerah rupanya sudah dilakukan selama ribuan tahun lamanya.

Hal itu terlihat dari tulisan seorang penulis sejarah Romawi Kuno Livy yang menggambarkan mengenai penyerahan diri pasukan Vitellian yang ditandai dengan bendera putih.

Adapun kain putih pada zaman dahulu umum untuk dimiliki, sehingga inilah alasan yang paling mungkin menyebabkan bendera putih sebagai tanda penyerahan diri.

Mudah terlihat

Berita Rekomendasi

Selain itu, kain putih merupakan warna yang mudah terlihat saat berada di medan perang.

Bendera putih kemudian menjadi umum dalam peperangan di negara barat, namun juga muncul di China saat Dinasti Han Timur saat tiga abad pertama Masehi.

Adapun seiring berkembangnya zaman, bendera putih kini menjadi simbol yang diakui secara internasional tak hanya sebagai tanda menyerah, namun juga sebagai tanda yang menunjukkan ketika pasukan berkeinginan memulai gencatan senjata atau ingin melakukan negosiasi medan perang.

Pada sebuah Konvensi Den Haag dan Jenewa pada abad XIX dan XX, dibuat sebuah perjanjian yang melarang para tentara untuk memakai bendera putih sebagai cara untuk berpura-pura menyerah dan menyergap pasukan musuh.

Sementara itu, dikutip dari Flagpolestec, penyalahgunaan bendera untuk tipu muslihat semacam itu nantinya dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.

Adapun penyalahgunaan fungsi bendera putih semacam itu termasuk dalam kejahatan perang.

Sejumlah daerah kibarkan bendera putih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas