Warga Mulai Kibarkan Bendera Putih, Wapres Ma'ruf Minta Pemda Turun Tangan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah sebetulnya sudah melonggarkan kegiatan usaha khususnya PKL agar mereka bisa kembali berdagang.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang kecil dan pedagang kaki lima mengibarkan bendera putih setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Darurat ke PPKM level 4 dan 3.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah sebetulnya sudah melonggarkan kegiatan usaha khususnya PKL agar mereka bisa kembali berdagang.
"Untuk mengatasi fenomena bendera putih kami meminta pemerintah daerah (pemda) menangani supaya tidak semakin banyak dan memonitor apa yang bisa dibantu," tutur Wapres saat bincang khusus dengan redaksi Tribun Network, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kibarkan Bendera Putih, Pedagang di Pekanbaru: Pelan-pelan Kami Mati
Menurut Wapres selain memberikan bantuan sesuai dengan anggaran yang ada, pemerintah juga terus memotivasi rakyat menghadapi pandemi.
"Jadi sedikit demi sedikit dilakukan pelonggaran untuk memberikan kesempatan UMKM dan PKL. Kita terus memberikan motivasi bahwa dalam situasi seperti ini semua negara mengalami. Kalau orang Jawa menyebutnya pagebluk," tukasnya.
Ia menambahkan pelonggaran aktivitas masyarakat akan dilakukan secara gradual sambil melihat penurunan kasus Covid-19.
Artinya jika kasus Covid-19 melandai maka tentu akan terjadi pemberian kelonggaran yang lebih luas lagi.
"Di dalam mengambil keputusan pelonggaran. Yang kita jadikan ukuran pengalaman kita sendiri yang kedua standar dari WHO. Jadi tidak bisa kita asal melonggarkan," ucapnya
Yang perlu dicermati bahwa pengetatan ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi seluruh negara di dunia.
Tugas pemerintah saat ini menangani masyarakat yang kurang sabar ingin kembali kembali ke kehidupan normal.
"Harus ditangani oleh Pemda dengan pendekatan persuasif, humanis, dan dengan cara yang baik. Kalau memang harus dibantu ya dibantu bisa melalui anggaran dana desa dan banyak sekali sektornya. Kemudian ada juga padat karya memanfaatkan masyarakat dengan bahan-bahan lokal," imbuh Wapres Ma'ruf.
Makna Bendera Putih
Akhir-akhir ini pedagang dan usaha kecil lainnya di sejumlah daerah di Indonesia ramai mengibarkan bendera putih saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Aksi para pedagang mengibarkan bendera putih ramai di media sosial.
Selain di Rangkasbitung, Lebak, Banten, hal serupa juga terjadi di Kota Bandung, Jabar, kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga daerah Ampel di Surabaya, Jatim.
Terakhir sejumlah pedagang di Pekanbaru Provinsi Riau juga melakukan hal itu.
Lantas, bagaimanakah sejarahnya sehingga bendera putih diidentikkan sebagai tanda menyerah?
Melansir History penggunaan bendera putih untuk tanda menyerah rupanya sudah dilakukan selama ribuan tahun lamanya.
Hal itu terlihat dari tulisan seorang penulis sejarah Romawi Kuno Livy yang menggambarkan mengenai penyerahan diri pasukan Vitellian yang ditandai dengan bendera putih.
Adapun kain putih pada zaman dahulu umum untuk dimiliki, sehingga inilah alasan yang paling mungkin menyebabkan bendera putih sebagai tanda penyerahan diri.
Mudah terlihat
Selain itu, kain putih merupakan warna yang mudah terlihat saat berada di medan perang.
Bendera putih kemudian menjadi umum dalam peperangan di negara barat, namun juga muncul di China saat Dinasti Han Timur saat tiga abad pertama Masehi.
Adapun seiring berkembangnya zaman, bendera putih kini menjadi simbol yang diakui secara internasional tak hanya sebagai tanda menyerah, namun juga sebagai tanda yang menunjukkan ketika pasukan berkeinginan memulai gencatan senjata atau ingin melakukan negosiasi medan perang.
Pada sebuah Konvensi Den Haag dan Jenewa pada abad XIX dan XX, dibuat sebuah perjanjian yang melarang para tentara untuk memakai bendera putih sebagai cara untuk berpura-pura menyerah dan menyergap pasukan musuh.
Sementara itu, dikutip dari Flagpolestec, penyalahgunaan bendera untuk tipu muslihat semacam itu nantinya dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.
Adapun penyalahgunaan fungsi bendera putih semacam itu termasuk dalam kejahatan perang.
Sejumlah daerah kibarkan bendera putih
Diketahui sejumlah daerah di Indonesia mengibarkan bendera putih seperti di Jawa Barat, Yogyakarta dan Pekanbaru.
Terakhir di Pekanbaru.
Setelah PPKM Level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang mengharuskan pedagang non esensial di Pekanbaru, Riau, menutup tokonya.
Kebijakan penutupan toko ini membuat pedagang di Pekanbaru menjerit.
Akhirnya para pedagang di Sukaramai Trade Center (STC) melakukan aksi mengibarkan bendera putih dan spanduk pada Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Setelah Menteri Sandiaga Uno, Bupati Bogor Juga Komentari Bendera Putih di Wilayahnya
Pengibaran bendera putih sebagai tanda menyerah dengan kebijakan PPKM yang diberlakukan pemerintah.
Para pedagang juga membentangkan spanduk bertuliskan "PPKM = Pelan2 Kami Mati".
Banyak dari pedagang mengeluh, karena tak punya pemasukan ekonomi untuk menghidupi keluarga.
Mereka mengaku, sudah cukup kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena para pedagang ini sudah tutup selama 2 pekan, sejak PPKM Level 4 pertama kali diimplementasikan di Kota Bertuah.
Dalam artian lain, jika PPKM Level 4 diperpanjang lagi, artinya mereka praktis tidak bisa berjualan sama sekali selama 1 bulan.
Aksi para pedagang di depan STC itu akhirnya dibubarkan pihak kepolisian dari Polsek Pekanbaru Kota.
"Ini aksi spontanitas, karena kami pedagang STC dapat kabar PPKM Level 4 ini diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” ucap Dodi Kurniawan, seorang pedagang STC yang ditemui Tribunpekanbaru.com.
“Sementara dari 26 Juli 2021 kemarin (PPKM Level 4) sudah dilakukan,” imbuhnya.
Untuk itu disebutkannya, para pedagang meminta solusi kepada pemerintah.
Seperti apa nasib mereka yang hanya memiliki mata pencaharian dari berjualan di STC Pekanbaru.
Pihaknya merasa dalam hal ini juga tak ada keadilan.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Pekanbaru/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.