Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai KTP

Inilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021, akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai KTP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai KTP
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021, akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021 secara online.

Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan KTP.

Nantinya, Anda diminta memasukkan beberapa data, seperti NIK KTP.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh.

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

Bantuan ini juga sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi satu di antara beberapa syarat yang mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai anggota aktif dalam program tersebut.

Baca juga: Perbedaan Skema Penyaluran Subsidi Gaji Tahun 2020 dan 2021, Ini Cara Cek BSU Rp 1 Juta

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).

Berita Rekomendasi

Penyaluran BSU melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

 “Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa (10/8/2021).

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.

Mengenai penyaluran BSU, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui.

Termasuk proses verifikasi oleh BPJAMSOSTEK sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, sebagaimana dilansir Bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: CEK Daftar Penerima Bansos, PKH dan Tambahan Beras Secara Online, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021.(Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Tahap Penyaluran BSU

Berikut ini tahapan penyaluran  BSU, dikutip Tribunnews.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan:

1. Verivikasi Data oleh BPJAMSOSTEK

Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.

Berikut ini kriterianya:

- WNI

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021

- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

- Sektor Usaha terdampak

2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU

Nantinya, pihak Kemnaker akan melakukan validasi data dari BP Jamsostek.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bila sudah selesai, maka BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.

Penyaluran BSU melalui Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Selanjutnya, untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melaluiBank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima BSU

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Disesuaikan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fajar, Kompas.com/Rully R. Ramli)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas