Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Caranya

Untuk memastikan apakah menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id. Ini caranya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Caranya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang - Simak cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta melalui bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja senilai Rp 1 juta.

Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.

Berbeda dari tahun sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan tahun ini senilai Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan yakni sebesar Rp 1 juta.

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut.

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan WhatsApp

Baca juga: Cara Pencairan BLT UMKM Tanpa Antre, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Cara Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

Berita Rekomendasi

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir

- Ceklis 'Saya bukan robot'

- Klik 'Lanjutkan'

Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.

Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.

Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2021 dan Tahun 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas