Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gantikan Samolnas, Korlantas Polri Segera Luncurkan Aplikasi Samsat Digital Nasional

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membuat terobosan dalam pelayanan sim dan perpanjangan STNK secara digital.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gantikan Samolnas, Korlantas Polri Segera Luncurkan Aplikasi Samsat Digital Nasional
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membuat terobosan dalam pelayanan sim dan perpanjangan STNK secara digital.

Korlantas Polri kini tengah melakukan uji coba aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online dan dalam satu genggaman.

Sempat tertunda akibat perpanjangan PPKM, peluncuran aplikasi ini direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Cara Urus STNK yang Hilang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan serta Biayanya

"Aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional, sudah masuk tahap uji coba. Insha Allah dalam waktu dekat akan segera di-launching, karena kemarin sempat tertunda akibat terkendala perpanjangan PPKM," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).

Mengutip situs resmi Samsat Digital samsatdigital.id, Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusuf menerangkan aplikasi ini merupakan layanan one stop service yang diinisiasi Polri.

Korps Lalu Lintas pelayanan sim dan perpanjangan STNK secara digital.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membuat terobosan dalam pelayanan sim dan perpanjangan STNK secara digital. (Fandi Permana)

Aplikasi ini nantinya akan mengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.

Berita Rekomendasi

Aplikasi Signal akan memiliki fitur terbarukan dan memudahkan pelayanan samsat melalui ponsel.

Selain itu, proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum, dapat dilakukan dengan sangat mudah di mana dan kapan saja.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Inilah Dokumen dan Biaya yang Disiapkan

"One Stop Service, tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya," jelas Yusuf.

Sementara itu Taslim menambahkan Signal saat ini sudah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.

Terdapat beberapa provinsi yang sudah tersambung dalam aplikasi Signal. Provinsi itu meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.

Sebelumnya Polri telah merilis layanan yang membuat masyarakat dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni Sinar (SIM Nasional Presisi) yang ada di aplikasi Digital Korlantas.

Baca juga: POPULER Otomotif: Honda Super Cup Facelift Hanya Rp 22 Jutaan | Cara Blokir STNK

Ini merupakan bagian dari digitalisasi yang dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kendaraannya di mana saja dan kapan saja.

SIGNAL adalah kepanjangan dari samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Aplikasi ini menjanjikan kemudahan penggunaan di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan One Stop Service.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas