Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Aturan Baru soal Pelat Kendaraan Bermotor, Warna Dasar jadi Putih, Apa Alasannya?

Berikut peraturan baru terkait warna dasar pelat kendaraan motor jadi putih. Apa alasannya?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Inilah Aturan Baru soal Pelat Kendaraan Bermotor, Warna Dasar jadi Putih, Apa Alasannya?
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor saat menerobos jalur penyekatan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021). Minimnya pengawasan petugas mengakibatkan para pengendara nekat? menerobos jalur penyekatan saat masa pemberlakuan PPKM level 4 di Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah mengeluarkan peraturan baru terkait warna tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat.

Yakni, soal perubahan warna dasar pelat dari hitam menjadi putih.

Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam.

Pelat putih ini berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) pribadi, badan hukum hingga badan Internasional.

Baca juga: Tanggapi Penangkapan Richard Lee Atas Kasus Ilegal Akses, Roy Suryo Apresiasi Sikap Bijak Polisi

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor.

Aturan ini telah diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 Mei 2021.

Adapun aturan terkait perubahan warna pelat ini ada di pasal 44 dalam peraturan polri itu, antara lain.

BERITA TERKAIT

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan diplomatik dan sejenisnya) dan Badan Internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasanperdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat danteridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca juga: Usai Diamankan Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan, 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)."

"Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," jelasnya, Kamis (12/8/2021) melansir Tribunnews.

Pengendara sepeda motor melintas di dekat maskot dan slogan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (3/8/2021). Presiden Joko Widodo memastikan PON XX Papua tetap akan berlangsung pada 2-15 Oktober 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara sepeda motor melintas di dekat maskot dan slogan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (3/8/2021). Presiden Joko Widodo memastikan PON XX Papua tetap akan berlangsung pada 2-15 Oktober 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Alasan Warna Diubah

Taslim juga menjelaskan alasan di balik ketentuan baru soal warna dasar pelat motor itu.

Menurutnya, dengan diubahnya warna pelat ini akan membuat penilangan  elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih efektif mengidentifikasi pelanggaran pengemudi.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya."

"itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam."

"Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Ia mencontohkan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca.

Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Muhammad Fathan Radityasani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas