Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Aturan Baru soal Pelat Kendaraan Bermotor, Warna Dasar jadi Putih, Apa Alasannya?

Berikut peraturan baru terkait warna dasar pelat kendaraan motor jadi putih. Apa alasannya?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Inilah Aturan Baru soal Pelat Kendaraan Bermotor, Warna Dasar jadi Putih, Apa Alasannya?
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor saat menerobos jalur penyekatan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021). Minimnya pengawasan petugas mengakibatkan para pengendara nekat? menerobos jalur penyekatan saat masa pemberlakuan PPKM level 4 di Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah mengeluarkan peraturan baru terkait warna tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat.

Yakni, soal perubahan warna dasar pelat dari hitam menjadi putih.

Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam.

Pelat putih ini berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) pribadi, badan hukum hingga badan Internasional.

Baca juga: Tanggapi Penangkapan Richard Lee Atas Kasus Ilegal Akses, Roy Suryo Apresiasi Sikap Bijak Polisi

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor.

Aturan ini telah diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 Mei 2021.

Adapun aturan terkait perubahan warna pelat ini ada di pasal 44 dalam peraturan polri itu, antara lain.

Berita Rekomendasi

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan diplomatik dan sejenisnya) dan Badan Internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasanperdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat danteridentifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas