Inilah Aturan Baru soal Pelat Kendaraan Bermotor, Warna Dasar jadi Putih, Apa Alasannya?
Berikut peraturan baru terkait warna dasar pelat kendaraan motor jadi putih. Apa alasannya?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Baca juga: Usai Diamankan Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan, 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.
"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)."
"Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," jelasnya, Kamis (12/8/2021) melansir Tribunnews.
Alasan Warna Diubah
Taslim juga menjelaskan alasan di balik ketentuan baru soal warna dasar pelat motor itu.
Menurutnya, dengan diubahnya warna pelat ini akan membuat penilangan elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih efektif mengidentifikasi pelanggaran pengemudi.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya."
"itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam."
"Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Ia mencontohkan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca.
Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Muhammad Fathan Radityasani)