IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Sumsel soal Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun Meski Sudah Minta Maaf
Adapun aturan kode etik itu merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
"Profesor Hardy bilang ada sumbangan Rp 2 triliun dan uang itu berbentuk cek. Kemudian dia bilang ini kepercayaan kepada saya dan harus disampaikan," kata Kapolda.
Selanjutnya Kapolda mengatakan tak terlalu mengecek atau memeriksa ada tidaknya dana tersebut.
Namun Heriyanti menjanjikan cair hari Senin 2 Agustus 2021.
Belakangan diketahui dana tersebut belum ada.
Kapolda mengaku terlepas dari ada tidaknya dana tersebut, ia menegaskan sudah memafkan keluarga besar Akidi Tio maupun pihak lain yang terlibat dengan perkara ini.
"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada mereka-mereka yang berempati pada saya atas kejadian ini," katanya.
Kapolda lalu menegaskan agar menghilangkan kegaduhan ini dan berkonsentrasi pada penanggulangan Covid-19.
Berita Rekomendasi