Jaksa KPK Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos
Jaksa KPK mengabulkan permohonan terdakwa Matheus Joko Santoso sebagai Justice Collaborator (JC).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengabulkan permohonan terdakwa Matheus Joko Santoso sebagai Justice Collaborator (JC) pada perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Jaksa meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Joko dinilai selama jalannya persidangan telah konsisten mengakui kesalahannya atas tindakannya yang bersama pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dalam mengumpulkan bansos sebesar fee Rp10 ribu perpaket.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Bansos, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Matheus Joko
Uang yang terkumpul tersebut diketahui atas perintah dari eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," kata Jaksa Ikhsan Fernandi dalam tuntutannya.
"Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," sambungnya.
Selain Jaksa menilai Joko telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan pengusaha Ardian Iskandar.
Tak hanya itu, Joko juga memberikan keterangan yang jelas saat diperiksa untuk terdakwa Juliari Batubara, sehingga dapat mengungkap peran dari mantan Mensos tersebut.
"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ucap Jaksa.
Dikabulkannya JC dari Joko ini juga setelah adanya pertimbangan bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000.
Diketahui yang tersebut telah dikirimkan ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar itu jaksa berkesimpulan bahwa permintaan JC atau sebagai seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar dari terdakwa diterima dan dikabulkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.