Jaksa KPK Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos
Jaksa KPK mengabulkan permohonan terdakwa Matheus Joko Santoso sebagai Justice Collaborator (JC).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Hal itu karena kata Jaksa, telah sesuai dengan syarat dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.
"Untuk pemberian sebagai Justice Collaborator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," kata JPU dari KPK.
Adapun atas pengabulan JC dari jaksa terhadap Joko itu juga menjadi salah satu jaksa dalam memberikan pertimbangan terkait hal yang meringankan atas tuntutannya kepada terdakwa.
Di mana hal yang meringankan Matheus Joko Santoso dalam tuntutan pada perkara ini yakni terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa juga mengakui secara terus terang perbuatannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya, terakhir terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator.
Sedangkan hal yang memberatkan Joko, yakni perbuatannya yang diyakini melakukan tindak pidana korupsi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19," ucap Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut eks PPK Kemensos RI Matheus Joko Santoso hukuman pidana 8 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menyatakan kalau Joko diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Selain itu, Joko juga diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ikhsan seraya membacakan tuntutan.
Tak hanya itu terdakwa Joko juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kepada negara atas perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan bansos ini sebesar Rp1,5 Miliar.
"Terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000,- kepada negara," kata Jaksa.
Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukum berkekuatan tetap maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.
Akan tetapi, jika hasil dari tersebut juga tidak mencukupi uang pengganti maka akan dipenjara selama 1 tahun
Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.