Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Lakukan Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendagri Lakukan Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
larasati diah utami/tribunnews.com
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di wilayah regional Sumatera.

Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual tersebut dihelat sebagai upaya menyamakan persepsi tentang kebijakan pengukuran IPKD dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.




Selain itu, juga sebagai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Ambisi, Alasan Lionel Messi Pilih PSG, Le Parisien Hadapi Defisit Keuangan Rp 3,37 Triliun

Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, kebijakan IPKD dibangun sebagai salah satu langkah Kemendagri dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan keuangan daerah. Melalui indeks tersebut, daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya menjadi lebih baik.

Hal itu, lanjut Fatoni, sejalan dengan amanat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca juga: Poses Administrasi Keuangan Rampung, BSU Bakal Cair Dalam Waktu Dekat

Selain itu, dalam regulasi lainnya, pada Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BERITA TERKAIT

"Termasuk di antaranya di bidang keuangan daerah,” ujar Fatoni dalam keterangan, Jumat (13/8/2021).

Fatoni menambahkan, selama ini berbagai permasalahan tata kelola keuangan sering kali dijumpai di daerah.

Baca juga: Selain Informasi Keuangan, Hindari Mengunggah 4 Hal Ini di Media Sosial

Seperti halnya dana APBD yang kerap disalahgunakan, hibah dan bansos yang belum sepenuhnya tepat sasaran, masalah pengadaan barang dan jasa, serta rendahnya kualitas pelayanan publik.

Selain itu, kerap kali masih ditemukan oknum pejabat dan aparat daerah yang belum terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, lanjut Fatoni, daerah perlu mengimplementasikan pengukuran IPKD di daerahnya.

“Untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran IPKD,” tambahnya.

Fatoni melanjutkan, melalui pengukuran IPKD nantinya akan dipilih satu daerah provinsi berpredikat terbaik berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah.

Selain itu, juga akan ditentukan satu daerah kabupaten dan kota dengan kategori yang sama. Daerah dengan predikat terbaik berdasarkan kategori tersebut, imbuhnya, dapat diberikan penghargaan dan sebagai dasar pemberian insentif sesuai ketentuan perundang-undangan, yang akan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas