Prof Romli Sarankan Presiden Tak Ikuti Rekomendasi ORI, BKN Juga Keberatan, BW Sebut Pembangkangan
Prof Romli Atmasasmita mengkritik hasil temuan Ombudsman RI terkait adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengkritik hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romli menilai hal itu melanggar wewenang lembaga dan dia menyarankan adanya teguran kepada ORI. Romli beralasan ORI telah melakukan tindakan melampaui wewenang.
Prof Romli juga menyarankan agar Presiden tidak perlu menjalankan isi rekomendasi Ombudsman RI.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman RI menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, MenkumHAM, dan MenPANRB selaku pelaksana asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ombudsman RI juga meminta Jokowi mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai menjadi ASN.
"Ombudsman RI tidak ada kewenangan, maka tidak ada gunanya harus diikuti rekomendasinya, Karena legal standingnya pun tidak ada," kritik Prof Romli dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Dinamika KPK; Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan' yang diselenggarakan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Jumat (13/8/2021).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di tempat sama menyatakan keberatan atas tiga hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI.
Tindakan yang dilakukan ORI, ditegaskan Ghufron, sesungguhnya telah melanggar konstitusi.
Ia menjelaskan pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK nomor 1 tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung (MA) yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Sama Seperti KPK, BKN Juga Keberatan Atas LAHP Ombudsman soal TWK
"Keberatan kami adalah, mengenai temuan ORI yang menyebutkan ada penyelewangan prosedur, menurut KPK itu adalah pengujian keabsahan formil. Ini adalah wilayah Mahkamah Agung, jika ini dibiarkan artinya KPK sama dengan membiarkan pelanggaran terhadap konstitusi," kata Ghufron.
Menyinggung pelaksanaan asesmen TWK, Ghufron menegaskan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI tidak memiliki hubungan sebab akibat bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP.
Ghufron menceritakan kronologis pelaksanaan TWK KPK yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dijelaskan Ghufron, kompetensi BKN sebaiknya tidak diragukan atau dianggap tidak kompeten.
Baca juga: Polemik TWK Calon Pegawai KPK Berpotensi Ganggu Upaya Pemberantasan Korupsi
Ia menegaskan tindakan BKN sejauh ini sudah menunjukkan sikap sangat profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.