Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama Seperti KPK, BKN Juga Keberatan Atas LAHP Ombudsman soal TWK

BKN telah melayangkan dokumen penjelasan atas keberatan tersebut kepada Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sama Seperti KPK, BKN Juga Keberatan Atas LAHP Ombudsman soal TWK
TWITTER
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terkait proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menjelaskan, pihaknya telah melayangkan dokumen penjelasan atas keberatan tersebut kepada Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

Hal itu sebagaimana Peraturan Ombdusman RI Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan khususnya di Pasal 25 Ayat 6 b.

"BKN sudah memberikan tanggapan, dan per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang sudah ditandatangani oleh kepala BKN ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI," kata Yusuf dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Ombudsman Pelajari Surat Keberatan dari KPK Terkait Rekomendasi ORI Soal TWK KPK

Kata Yusuf, dalam dokumen keberatan atas LAHP Ombudsman yang disampaikan, terdapat lampiran sebagai kelengkapan atas tanggapan BKN.

Ia menyatakan, setidaknya ada dua lampiran penjelasan dalam dokumen yang dikirimkan BKN yakni terkait tindakan korektif yang disarankan ORI dan permintaan agar BKN melakukan penelaahan aturan.

"Karena di dalam kesimpulan ORI itu juga menginggung hal-hal mulai proses, pelaksanaan sampai dengan kesimpulan, dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Nah melalui pintu inilah, kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombusman," tambah Yusuf.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK pegawai KPK.

Salah satu penyebabnya, menurut Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut, yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK," kata Robert, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK, khususnya dalam penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola terkait pelaksanaan TWK.

"Nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021, dan kontrak swakelola ditandatangani tanggal 20 April 2021, namun dibuat tanggal mundur 27 Januari 2021," ujar Robert.

"Jadi tanda tangan bulan April, tapi dibuat mundur tiga bulan ke belakang yaitu 27 Januari 2021," imbuhnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas