Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sama Seperti KPK, BKN Juga Keberatan Atas LAHP Ombudsman soal TWK

BKN telah melayangkan dokumen penjelasan atas keberatan tersebut kepada Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sama Seperti KPK, BKN Juga Keberatan Atas LAHP Ombudsman soal TWK
TWITTER
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf 

Maka TWK itu dijalankan sebelum nota kesepahaman dan kontrak swakelola itu ada.

Berdasarkan temuan itu, Ombudsman menyatakan KPK dan BKN telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.

"Ombudsman berpendapat KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, satu, membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret 2021, sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola," kata Robert.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman terkait maladministrasi pelaksanaan asesmen TWK.

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas