Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tahun Hanya Bikin 4 UU, Kinerja DPR RI Periode 2019-2024 Dinilai Terburuk Sepanjang Era Reformasi

Pengesahan RUU Otsus Papua dinilai tak layak mendapatkan apresiasi. Sebab pembahasannya sangat minim partisipasi masyarakat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Tahun Hanya Bikin 4 UU, Kinerja DPR RI Periode 2019-2024 Dinilai Terburuk Sepanjang Era Reformasi
Reza Deni
Peneliti Formappi, Lucius Karus di kantornya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menuai kritikan. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti fungsi legislasi DPR yang tidak berjalan dengan baik, lantaran hanya mampu mengesahkan 4 undang-undang sejak dua tahun mereka dilantik.

Mengutip situs resmi DPR, dpr.go.id, sejauh ini RUU yang sudah disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024 menjadi UU adalah: RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).

"Selama masa sidang V (terakhir), DPR hanya mampu mengesahkan satu RUU Prioritas, yakni RUU Perubahan UU tentang Otonomi Khusus Papua. Sebaliknya RUU-RUU yang sudah dibahas secara mendalam dan sudah pernah diperpanjang beberapa kali masa sidang seperti RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak kunjung disahkan, padahal UU tentang PDP dan penanggulangan bencana sangat dibutuhkan masyarakat," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, Jumat (13/8/2021).

Pengesahan RUU Otsus Papua pun dinilai tak layak mendapatkan apresiasi. Sebab pembahasannya sangat minim partisipasi masyarakat.

"Sejauh penelusuran Formappi, Pansus RUU Perubahan UU Otsus Papua ini hanya mengadakan satu kali RDPU, yaitu dengan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan Ketua Forum Komunikasi Antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan."

Baca juga: Harta Kekayaan Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes karena Terjaring Razia, Capai Rp27 M

"Lebih dari itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural Papua juga tidak diminta memberikan pasukan. Padahal RUU Otsus sendiri mengatur tentang posisi MRP yang salah satunya disebutkan bahwa keanggotaannya tak boleh dari kader politik," kata Lucius.

"Dengan demikian, kelihatan bahwa DPR dan pemerintah melalui RUU ini ingin menjadi pemegang kendali atas Papua," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Melihat capaian kinerjanya selama dua tahun itu, Lucius tanpa ragu menyebut DPR RI periode 2019-2024 ini adalah DPR dengan kinerja terburuk dibanding DPR periode lainnya di era Reformasi.

"Kalau tempo hari Formappi mengatakan DPR 2014-2019 terburuk di era Reformasi, nampaknya ada yang lebih buruk dari 2014-2019 itu dalam hal kinerja dan itu adalah DPR yang sekarang ini," katanya.

Lucius lantas membandingkan di dua tahun pertama kerja DPR periode lalu (2014-2019), sudah menghasilkan 16 UU yang disahkan. Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang DPR RI saat ini.

"Ini sangat jauh lebih sedikit dari 2014-2019 yang di dua tahun pertamanya sudah berhasil menghasilkan belasan RUU. Tahun pertama waktu itu sudah ada enam, tahun kedua ada sepuluh. Jadi ada 16 RUU prioritas di DPR 2014-2019 di dua tahun pertama kerja mereka."

Baca juga: Ketua DPR: Tegakkan Prokes dan Ikut Vaksinasi Penghormatan Tertinggi untuk Para Nakes

"Sementara yang sekarang baru empat. Dari sini saja sudah menunjukkan potret atau potensi DPR 2019-2024 ini menjadi DPR dengan kinerja terburuk saya kira untuk DPR-DPR era Reformasi," ujarnya.

Selain kinerja DPR dari sisi legislasi, Formappi juga menyorot kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Formappi menilai MKD saat ini adalah lembaga yang sama sekali tidak berguna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas