2 Tahun Hanya Bikin 4 UU, Kinerja DPR RI Periode 2019-2024 Dinilai Terburuk Sepanjang Era Reformasi
Pengesahan RUU Otsus Papua dinilai tak layak mendapatkan apresiasi. Sebab pembahasannya sangat minim partisipasi masyarakat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Peneliti Formappi, Albert Purwa mengatakan hal itu setelah melihat MKD DPR yang tak berani memproses Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
"MKD sampai akhir masa sidang V ini belum juga berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus suap wali kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK," kata Albert.
Atas dasar itu Formappi menilai keberadaan MKD perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak berguna dalam melakukan penanganan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran.
"Dengan demikian, sekali lagi MKD ini tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali," ujarnya.
Baca juga: Formappi Sebut MKD DPR Makin Tidak Berguna Karena Belum Berani Proses Azis Syamsuddin
Menanggapi kritikan dari Formappi itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi mengakui situasi pandemi Covid-19 turut menjadi faktor terhambatnya penyusunan UU.
Namun menurutnya, apapun pernyataan yang diberikan pasti DPR akan diprotes.
"Kemarin ketika kita mau membahas RUU Cipta Kerja diprotes 'ini DPR kok mau memahas RUU bukannya menangani pandemi'," kata Baidowi saat dihubungi Tribunnews, Jumat (13/8/2021).
"Giliran kita menangani pandemi berimbas pada legislasi yang turun kita juga diprotes. Ya biasa saja begitu memang, tidak ada yang benar memang," imbuhnya.
Baidowi menjelaskan, selama pandemi Covid-19 pembahasan RUU digelar secara simultan melalui fisik dan virtual. Hal tersebut membuat pembahasan setiap RUU menjadi tidak maksimal.
Di sisi lain, tidak semua substansi dari pembahasan RUU dapat disampaikan lantaran penggunaan aplikasi virtual yang berpotensi diketahui negara lain.
Namun Baidowi menegaskan bahawa DPR RI telah bekerja maksimal untuk menghadirkan UU yang berkualitas.
"Makanya kita memaksimalkam waktu yang ada kalau sekiranya mau membahas Undang-Undang ya lebih banyak dilakukan tatap muka secara terbatas supaya tidak ada hal-hal sensitif menjadi rahasia negara tidak terecord oleh negara lain," ucap Awiek, sapaan akrabnya.
"Namun kami menyampaikan terima kasih atas pemantauan, kritikan dari Formappi. Itu menjadi bahan lecutan bagi kami untuk bekerja lebih maksimal lagi," lanjutnya.(tribun network/mam/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.