Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Bisa Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta, bisa via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau chat WhatsApp 081380070175.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Bisa Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Simak cara cek Penerima BSU Rp 1 juta, bisa via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau chat WhatsApp 081380070175. 

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Tahap Penyaluran BSU.
Tahap Penyaluran BSU. (Tangkap layar akun Instagram @kemnaker)

Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Beras PPKM Tahap II, Sasar 8,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai, PKH dan Beras 10 Kg Secara Online

Syarat Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

BERITA TERKAIT

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas