Daftar Stasiun Layani Vaksin Covid-19 dan Tes Antigen, Termasuk Persyaratan Naik Kereta Api
Pelayanan vaksinasi covid-19 di stasiun pilihan pun digelar sebagai terobosan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk calon penumpang kereta api
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kartu vaksin Covid-19 kini menjadi syarat wajib bagi penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan.
Pelayanan vaksinasi covid-19 di stasiun pilihan pun digelar sebagai terobosan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk calon penumpang kereta api.
Hal itu sejalan dengan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah.
Layanan vaksin Covid-19 bebas tarif alias gratis mulai berlaku Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Berubah Mulai 13 Agustus, Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga Vaksin di Stasiun
Seiring dengan pelaksanaan aturan terbaru persyaratan penumpang kereta api, terutama kereta api jarak jauh.
Di stasiun, penumpang kereta api juga dapat menggunakan layanan Rapid Antigen dengan tarif Rp 85 ribu.
Syarat dan ketentuannya akan diulas dalam berita ini.
Baca juga: Sebut DKI Keluar Zona Merah, Wagub DKI Tunggu Keputusan Pemerintah soal Penurunan Level PPKM
Adapun PT KAI kembali melakukan penyesuaian kebijakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.
Sehubungan dengan berlakunya perpajangan , syarat naik kereta api diperbarui berdasarkan diterbitkannya SE No. 17 Tahun 2021.
Beberapa poin mengalami perubahan, terutama pada persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.
Di antaranya yakni kewajiban penumpang mulai umur 12 tahun agar menunjukkan kartu vaksin.
Hingga ketentuan untuk pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara, syarat perjalanan kereta api jarak dekat tidak mengalami perubahan dibanding persyaratan sebelumnya.
Persyaratan terbaru naik kereta api telah diumumkan PT KAI dan mulai berlaku 13 Agustus 2021.
Dalam akun Twitter KAI @KAI121, tertulis "Update Persyaratan Naik KA Mulai Tanggal 13 Agustus 2021 Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik KA jarak jauh, dengan diterbitkannya SE No. 17 thn 2021. Untuk ketentuan perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama."
Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Beras PPKM Tahap II, Sasar 8,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.