Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu untuk Daerah Pulau Jawa-Bali
Kemenkes RI resmi turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu untuk Daerah Pulau Jawa-Bali, Rp 525 ribu untuk pulau non Jawa-Bali.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta biaya tes PCR diturunkan.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan batasan harga tertinggi biaya PCR.
Adapun harga tes PCR batasan tertinggi menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa- Bali.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id atau via Aplikasi PeduliLindungi
Sementara, wilayah di luar pulau Jawa-Bali dikenai biaya tertinggi Rp 525 Ribu.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali."
"Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali," jelas Kadir melalui konferensi pers di YouTube Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).
Keputusan ini diambil Kemenkes dengan melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen terkait biaya tes PCR.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Turut Awasi Penerapan Harga Tertinggi PCR Test
"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan (SDM), komponen region, bahan habis pakai."
"Komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," paparnya.
Kemudian, hasil tes PCR juga harus dikeluarkan pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam.
Kadir meminta semua penyedia jasa kesehatan untuk mematuhi ketentuan baru terkait tes PCR ini.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," ucap dia.
Baca juga: Sikapi Arahan Jokowi Hasil Tes PCR Keluar 1×24 Jam, Kemenkes Benahi Jejaring Laboratorium Nasional
Selain itu, Kadir juga mengimbau semua dinas kesehatan di setiap daerah mengawasi pelaksanaan dari ketentuan PCR yang baru ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.