Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesimpulan Komnas HAM: Stigmatisasi Taliban Terhadap Pegawai KPK Adalah Pelanggaran HAM

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyampaikan kesimpulan penyelidikan terhadap aduan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status Pegawa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kesimpulan Komnas HAM: Stigmatisasi Taliban Terhadap Pegawai KPK Adalah Pelanggaran HAM
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyampaikan kesimpulan penyelidikan terhadap aduan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam salah satu kesimpulannya, kata Anam, pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap Pegawai KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Selain itu, kata dia, stigmatisasi tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI: Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan secara virtual pada Senin (16/8/2021).

"Pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap Pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik faktual maupun hukum adalah bentuk pelanggaran HAM," kata Anam.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM: TWK Diduga Kuat jadi Alat Singkirkan 75 Pegawai KPK Berlabel Taliban

Pelabelan Taliban di dalam internal KPK, kata dia, sengaja dikembangkan dan dilekatkan kepada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu sebagai bagian dari identitas maupun praktik keagamaan tertentu. 

Nyatanya, kata dia, stigma atau label tersebut sangat erat kaitannya dengan aktivitas kerja profesional pegawai KPK

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, lanjut Anam, label tersebut juga melekat pada pegawai KPK yang tidak bisa dikendalikan. 

"Padahal, karakter kelembagaan KPK atau internal KPK merujuk pada kode etik lembaga justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal maupun kerja-kerja penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas