Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akui Kesulitan Lacak Tabung Oksigen Palsu Hasil Modifikasi Tabung Pemadam Api Ringan

Bareskrim Polri mengakui kesulitan untuk melacak keberadaan tabung oksigen palsu yang diduga dimodifikasi dari tabung pemadam api ringan (APAR).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Akui Kesulitan Lacak Tabung Oksigen Palsu Hasil Modifikasi Tabung Pemadam Api Ringan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri membongkar kasus tabung oksigen palsu yang diduga dimodifikasi dari tabung pemadam api ringan (APAR). 

"Ada tabung APAR yang dirubah jadi tabung oksigen. Ini sebenarnya berbahaya karena tabung APAR atau untuk pemadam kebakaran itu enggak didesain untuk oksigen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brijen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Ia menuturkan penggunaan tabung APAR tidak diperuntukkan untuk kepentingan medis.

Apalagi, kata dia, sampai diperjualbelikan bebas di masyarakat.

"Kita tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen kalau pembersihannya tidak bagus tentu bahayakan orang. Dari desain tabungnya sendiri untuk APAR tidak didesain untuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen dia harus bisa menahan sampai 100 psi dan sebagainya," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Menurut Helmy, apar yang bisa dibeli dengan modal Rp 700 hingga Rp 900 ribu itu kemudian dijual dengan harga variatif oleh para pelaku.

Baca juga: Tabung Oksigen Meledak Saat Diisi, Wajah Yohanes Luka Parah, Tangannya Patah

"Untuk tabung apar ini variatif, antara Rp2 juta, Rp3 juta," jelas Helmy.

Berita Rekomendasi

Kepada kepolisian, para tersangka mengaku telah menjual 190 tabung.

Saat ini kepolisian tengah melacak para pembeli dari tabung tersebut.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas