Polri Akui Kesulitan Lacak Tabung Oksigen Palsu Hasil Modifikasi Tabung Pemadam Api Ringan
Bareskrim Polri mengakui kesulitan untuk melacak keberadaan tabung oksigen palsu yang diduga dimodifikasi dari tabung pemadam api ringan (APAR).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengakui kesulitan untuk melacak keberadaan tabung oksigen palsu yang diduga dimodifikasi dari tabung pemadam api ringan (APAR).
Khususnya tabung oksigen palsu yang telah terlebih dahulu terjual.
Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap 6 tersangka kasus pemalsuan oksigen yang dimodifikasi dari tabung APAR.
Pelaku mengaku telah menjual 190 tabung oksigen APAR.
"Masih kita cek, karena data itu tidak ditulis dalam buku register dia. Jadi orang datang beli, dia tidak punya data terkait dengan siapa membeli itu. Karena yang beli individu itu sulit untuk terdata. Kita masih mendalami kemana saja tabung itu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan sulitnya melacak 190 tabung oksigen APAR itu karena pembeli dan penjualnya bergerak perseorangan.
Selain itu, mereka tidak berdagang melalui jalur resmi dari rumah sakit atau apotek.
"Kebanyakan orang-orang yang membeli di situ disimpan sebagai cadangan di rumah masing-masing. Kalau dia yang membelinya perusahaan atau rumah sakit, dia terdata," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan 6 Tersangka Investasi Bodong EDCCash ke JPU Kejari Bekasi
Di sisi lain, Whisnu menuturkan tabung oksigen palsu yang dimodifikasi dari APAR harus segera terlacak.
Menurutnya tabung modifikasi itu berbahaya jika digunakan manusia.
"Tabung APAR yang diubah menjadi tabung oksigen isinya cuma 80 persen, kalau lebih dari itu bisa dikhawatirkan meledak," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap perdagangan tabung oksigen yang dimodifikasi dengan memakai tabung pemadam api ringan (APAR).
Barang tersebut diperjualkan-belikan pelaku dengan mengklaim barang merupakan tabung oksigen asli.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyebutkan kasus ini diperlukan lantaran pemakaian tabung gas APAR berbahaya untuk kesehatan.
Baca juga: Kabareskrim Polri Ungkap Dugaan Alasan Situs Setkab Bisa Diretas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.