Rekomendasi Komnas HAM ke Presiden: Pulihkan Status hingga Nama Baik 75 Pegawai Nonaktif KPK
sebanyak 11 pelanggaran HAM ditemukan dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
"Padahal ini sudah dijamin di dalam pasal 31 ayat 1 Undang-Undang tentang HAM, Undang-Undang tentang ITE juga menjamin ini," kata dia.
Kesembilan, terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
Fakta adanya hasil asesmen TWK yang TMS atau tidak memenuhi syarat banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan wadah pegawai KPK.
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 45, pasal 24 ayat 1 Undang-Undang 39 tahun 19; dan komentar umum 18 angka 12 Kovenan hak ekonomi sosial dan budaya.
Kesepuluh, terjadi pelanggaran HAM mengenai hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Hasil asesmen yang dilakukan terhadap pegawai KPK, kata dia, telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam pasal 44 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999," kata Munafrizal.
Kesebelas, terjadi pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat.
Ia mengatakan Komnas HAM menemukan fakta bahwa adanya indikator seorang pegawai menjadi tidak memenuhi syarat karena kekritisannya terhadap Pimpinan lembaga maupun pemerintah secara umum.
"Ini sebagai wujud pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang sebetulnya dijamin dalam pasal 23 ayat 2 Jo pasal 25 undang-undang 39 tahun 99 dan juga pasal 9 Undang-Undang nomor 12 tahun 2005," kata dia.