Cyrus Network Nilai Survei KedaiKopi soal Kejaksaan Agung 'Ajaib', Ini Indikatornya
Pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi menyebut hasil survei milik KedaiKopi tentang opini publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung 'ajaib'
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi menyebut hasil survei milik KedaiKopi tentang opini publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung 'ajaib'
Disampaikan Hasan dalam diskusi yang disiarkan Total Politik, Senin (16/8/2021).
Founder KedaiKOPI yang juga analis komunikasi politik, Hendri Satrio turut serta dalam diskusi tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Cerita Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI dan Maknanya Bagi Generasi Kini
"Hasil survei ajaib kalau berbeda dengan sebagian besar survei," ujar Hasan.
Hasan membandingkan hasil survei KedaiKopi, dengan lembaga survei lain mengenai kinerja Kejaksaan Agung.
Hasan memaparkan sejumlah indikator yang menjadi acuannya, sehingga menyimpulkan hasil survei KedaiKopi 'ajaib'.
Baca juga: Kejaksaan Agung: 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri akan Disidang di PN Jakpus
Misal, dari sampling, potret demografi dan pertanyaan yang diajukan. KedaiKopi melakukan survei melalui telepon online di 34 provinsi dengan jumlah 1.047 responden.
"Ini mewakili siapa, database siapa, tapi lebih pas klaim surveinya opini publik para pemilik HP," ucap Hasan. Hasan menyoroti judul survei KedaiKopi yakni "Kata Publik tentang Kinerja Kejaksaan,". Harusnya sampling mewakili populasi, masyarakat Indonesia. Potret demografi, kata Hasan, tidak mewakili publik seutuhnya.
Misalnya, 57 persen responden yang lulus kuliah. Kemudian 42 persen responden berasal dari pegawai swasta dan BUMN. Hasan berpandangan akan lebih tepat jika survei itu disebut mewakili para pelaku pasar modal, bukan survei opini publik.
"Survei pelaku pasar modal, survei para pekerja BUMN tidak apa-apa. Asal jangan bilang survei publik. Ini misleading. Hasilnya tidak benar karena ini tidak mewakili publik. "Apa kata pasar modal soal jaksa agung" ini lebih make sense (masuk akal)," tutur Hasan.
Baca juga: Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat, Komisi III: Harus Ada Evaluasi di Internal Kejaksaan
Selain itu, Hasan menilai terdapat pertanyaan tendensius, yang dilontarkan terhadap responden.
"Jaksa dalam kasus jaksa Pinangki hanya menuntut 4 tahun penjara, kenapa tidak lurus saja tidak usah pakai hanya. Karena ketika bilang "hanya", ada framing negatif," imbuh Hasan.
Menurut Hasan, pertanyaan sebetulnya tidak untuk masyarakat umum.