Jaksa Pelajari Putusan Pengadilan Tipikor Soal Pembatalan Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Asabri
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan pihaknya masih belum menerima salinan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih tengah mempelajari putusan sela terkait putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta terkait pembatalan dakwaan 13 korporasi manajer investasi dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan pihaknya masih belum menerima salinan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tersebut.
"Jaksa atau Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat masih mempelajari putusan sela setelah putusan sela lengkapnya diterima Jaksa atau Penuntut Umum," kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021).
Nantinya, kata Leonard, pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait putusan pengabulan eksepsi atau nota keberatan yang berujung pembatalan dakwaan 13 korporasi manajer investasi dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri.
Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 13 korporasi manajemen investasi yang mulanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
Walhasil, dakwaan atas 13 perusahaan itu dibatalkan.
Majelis hakim di sidang yaitu IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021) malam.
Eksepsi diajukan oleh enam perusahaan investasi yaitu PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management, PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital, PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management dan PT Treasure Fund Investama.
Baca juga: Termasuk 2 Jenderal Purnawirawan, 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri akan Disidang di PN Jakpus
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.
"Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," kata hakim Eko.
Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.
"Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya," imbuh hakim Eko.