Peringati HUT RI, PKS Berikan 1,7 Juta Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginisiasi Gerakan Nasional 1,7 juta paket sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 dalam momentum HUT ke-76 Repub
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginisiasi Gerakan Nasional 1,7 juta paket sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 dalam momentum HUT ke-76 Republik Indonesia.
Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf al-Jufri mengatakan, Gerakan Nasional 1,7 juta paket bantuan dilakukan sebab PKS sebagai komponen bangsa ikut merasakan kesulitan saat pandemi.
Selain aksi sosial, PKS juga meresmikan Tim Respons Cepat Covid-19 yang sudah dibentuk di seluruh struktur PKS di Indonesia.
"Kita ingin PKS terus memperkuat kehadiran dan kerja nyata di tengah masyarakat. Sejak awal merebaknya Covid-19 hingga saat ini, PKS telah mendistribusikan sedikitnya 741.410 paket bantuan sembako dan dana bantuan Covid senilai Rp 68,9 miliar," kata Salim Segaf, dalam Amanat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi RI di halaman kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Cucu Pahlawan Nasional Sayid Idrus Salim Al Jufri ini menambahkan, dana bantuan tersebut berasal dari potongan gaji anggota dewan dan pejabat publik PKS, serta sumbangan Anggota dan Simpatisan.
"Disamping itu, jaringan PKS di seluruh Indonesia juga mengerahkan bantuan untuk korban bencana alam di NTT, NTB, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat," ujar Salim.
Selain memperkuat solidaritas sosial, ujar Salim, PKS juga fokus melakukan advokasi kebijakan publik.
Baca juga: Jelang HUT ke-76 RI, Ratusan Sembako Tersedia bagi Warga Penerima Vaksinasi di Setiabudi
Namun, seruan PKS, ahli kebijakan publik dan pakar kesehatan belum mendapatkan sambutan yang baik.
Pemerintah memilih fokus kepada pemulihan ekonomi nasional dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan memaksakan pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Bagi PKS, Perppu dan UU Cipta Kerja ini bukanlah solusi dalam mengatasi pandemi. Perppu dan UU Cipta Kerja ini hanya menguntungkan bagi kepentingan investor dan pengusaha besar yang banyak mendapatkan berbagai insentif fiskal dari pemerintah," terang mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi ini.
Oleh karena itu, terang dia, atas nama keadilan, kemanusiaan dan keselamatan jiwa rakyat Indonesia, PKS bersama elemen masyarakat sipil menolak disahkannya Perpu Nomor 1 tahun 2020 dan UU Cipta Kerja.
"PKS konsisten bersikap bahwa kunci sukses pemulihan ekonomi nasional sangat ditentukan oleh keberhasilan Pemerintah dalam mengendalikan pandemi. Semakin sukses Pemerintah mengendalikan pandemi, maka perekonomian nasional akan cepat pulih," tandasnya.