Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RJ Lino Bantah Terlibat Pengadaan Proyek yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS

Penetapan pemenang, pengadaan dan nilai kontrak QCC sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait, RJ Lino selaku dirut mengaku tidak terlibat.

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in RJ Lino Bantah Terlibat Pengadaan Proyek yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) Richard Joost Lino alias RJ Lino yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino menyebut proyek pengadaan unit Quayside Container Crane (QCC) adalah satu - satunya proyek di mana dirinya sebagai Dirut terlibat membantu mencari solusi, setelah 9 kali gagal.

Namun ia yang kala itu sebagai Dirut membantah terlibat dalam penetapan perusahaan pemenang pengadaan tersebut.

Persoalan penetapan pemenang, pengadaan hingga besaran nilai kontrak sepenuhnya jadi tanggung jawab pejabat terkait.

Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Memperkaya Diri dan Rugikan Negara Sebesar USD 1,9 Juta

Hal ini dia sampaikan saat membacakan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).

"Proses pengadaan QCC adalah satu-satunya proses yang saya alami sebagai Dirut ikut terlibat mencari solusi setelah 9 kali gagal. Penetapan pemenang, pengadaan, serta besar nilai kontrak sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait, sedangkan saya selaku dirut sama sekali tidak terlibat," kata RJ Lino.

RJ Lino menjelaskan proses pembelian dilanjutkan penunjukan langsung untuk pengadaan 3 unit QCC bermula pada Januari 2010. 

Saat itu Kepala Biro Pengadaan menyampaikan tembusan nota dinas dari Direktur Teknik tentang penunjukan langsung PT Barata yang gagal. 

BERITA REKOMENDASI

"Proses pengadaan itu terkait dengan Kepala Biro Pengadaan dan Direktur yang bersangkutan, bukan tugas Direktur Utama," katanya. 

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada 18 Januari RJ Lino memberikan solusi melalui disposisi pada lembar memo atas nota dinas Direktur Operasional Teknik dan Biro Pengadaan. 

Solusi yang diberikan RJ Lino yakni agar proses selanjutnya mengundang langsung HDHM China, STMC dari China, dan Doosan dari Korea dalam waktu segera. 

Kemudian, pada 12 Maret 2010 RJ Lino mengatakan menerima nota dinas dari Direktur Operasional Teknik terkait pemilihan langsung.

Kemudian ia memberikan disposisi. Adapun kata dia, pada lembar memo tak ada disposisi yang menyebut dirinya bisa menunjuk langsung HDHM. 


"Kepala Biro pengadaan dan Direktur Teknik punya option untuk melakukan pengadaan ini bisa melalui lelang, pemilihan langsung, atau penunjukan langsing. Jadi peraturan boleh melalukan penunjukan langsung," kata dia.

Pada 19 Maret 2010 terdapat nota dinas dari Direktur Komersial yang mendukung QCC twin lift di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan sejumlah daerah lainnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas