Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet: Peringatan Hari Konstitusi untuk Meneguhkan Arah Cita-cita Indonesia Merdeka

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, pada 18 Agustus 1945 Undang Undang Dasar

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bamsoet: Peringatan Hari Konstitusi untuk Meneguhkan Arah Cita-cita Indonesia Merdeka
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021). Dalam sidang tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan yang sekaligus dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, pada 18 Agustus 1945 Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Untuk melaksanakan amanat Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, tanggal 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Pusat sebagai sebuah badan perwakilan, yang menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kedua peristiwa bersejarah setelah Proklamasi Kemerdekaan tersebut, selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir ke-76 MPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

"Jika selama ini Hari Konstitusi hanya diperingati oleh MPR RI, untuk tahun berikutnya Hari Konstitusi juga harus diperingati oleh seluruh warga bangsa. Oleh pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan seluruh masyarakat Indonesia, dalam satu rangkaian dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengingat konstitusi bukan hanya milik MPR, tetapi juga milik seluruh bangsa Indonesia. Tidak ada negara tanpa konstitusi, tidak ada pemerintahan tanpa konstitusi, serta tidak ada lembaga negara tanpa konstitusi," kata Bamsoet.

Baca juga: Maruf: Sebagai Rumah Kebangsaan, MPR Harus Tangguh untuk Terus Maju di Masa Pandemi

Bamsoet menjelaskan, sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, memuat falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta memuat tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia.

Cita-cita luhur tersebut adalah tujuan yang harus selalu diupayakan pencapaiannya.

Berita Rekomendasi

"Rumusan pendiri bangsa yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar jelas menegaskan, kemerdekaan merupakan gerbang awal untuk meneguhkan persatuan, menegakkan kedaulatan sepenuh penuhnya, memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, dan mewujudkan kemakmuran untuk semua," ucap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, karenanya tidak boleh lupa bahwa tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam upaya mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

"Dengan pemaknaan yang demikian, Peringatan Hari Konstitusi yang pada tahun ini dilaksanakan bersamaan dengan Hari Lahir MPR bukan hanya sebagai kegiatan seremonial dari tahun ke tahun, melainkan menjadi tanggung jawab sejarah untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka," pungkas Bamsoet. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas