CEK Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175
Simak cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta, bisa melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau chat WhatsApp 081380070175.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima subsidi gaji senilai Rp 1 juta melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau chat WhatsApp di nomor 081380070175.
Diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Para pekerja/buruh akan menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang diberikan dalam sekali pencairan.
Artinya, pekerja/buruh akan menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta.
Dikutip dari Kontan.co.id, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
Penyaluran dana tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras Secara Online
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum: Begini Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Pakai NIK Tanpa Antre
Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.