Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi perusahaan yang menjadi terdakwa kasus Jiwasraya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa
Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana terhadap 13 Tersangka Korporasi kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). 

Hakim juga menilai penggabungan dakwaan 13 korporasi ini dapat menyulitkan hakim dalam membuat putusan nantinya.

Sebab, pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah. Atas dasar itu, dakwaan dibatalkan.

"Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," ungkap hakim Eko.

"Silakan Penuntut Umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," kata hakim Eko seusai mengetuk palu.

Menanggapi putusan itu, pengacara 13 korporasi, Jefri Moses Kam mengapresiasi putusan sela hakim.

Menurutnya, penggabungan perkara yang dilakukan jaksa dalam perkara ini tidak bisa dilakukan.

"Hakim cukup jeli melihat ketidakcermatan JPU dalam menggabungkan perkara ini, dimana pasal 141 KUHAP jelas memberikan persyaratan mengenai perkara seperti apa yang dapat digabungkan dalam satu surat dakwaan," ujar Jefri usai sidang.

Berita Rekomendasi

Jaksa mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu.

"Masih didiskusikan untuk upaya selanjutnya. Akan dipelajari dulu pertimbangan putusannya secara menyeluruh," ujar jaksa Zulkipli saat dihubungi, Selasa (17/8).(tribun network/ham/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas