Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi perusahaan yang menjadi terdakwa kasus Jiwasraya.
Editor: Choirul Arifin
Hakim juga menilai penggabungan dakwaan 13 korporasi ini dapat menyulitkan hakim dalam membuat putusan nantinya.
Sebab, pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah. Atas dasar itu, dakwaan dibatalkan.
"Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," ungkap hakim Eko.
"Silakan Penuntut Umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," kata hakim Eko seusai mengetuk palu.
Menanggapi putusan itu, pengacara 13 korporasi, Jefri Moses Kam mengapresiasi putusan sela hakim.
Menurutnya, penggabungan perkara yang dilakukan jaksa dalam perkara ini tidak bisa dilakukan.
"Hakim cukup jeli melihat ketidakcermatan JPU dalam menggabungkan perkara ini, dimana pasal 141 KUHAP jelas memberikan persyaratan mengenai perkara seperti apa yang dapat digabungkan dalam satu surat dakwaan," ujar Jefri usai sidang.
Jaksa mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu.
"Masih didiskusikan untuk upaya selanjutnya. Akan dipelajari dulu pertimbangan putusannya secara menyeluruh," ujar jaksa Zulkipli saat dihubungi, Selasa (17/8).(tribun network/ham/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.