Kapasitas Masjid dan Mal Ditambah 50 Persen, Makan di Warteg Maksimal Jadi 30 Menit
Perpanjangan PPKM ini diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kasus konfirmasi harian
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa dan Bali selama sepekan hingga 23 Agustus 2021.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM ini diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kasus konfirmasi harian, kasus kematian, maupun BOR.
”Momentum yang cukup baik harus dijaga. Maka berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan arahan Presiden Jokowi PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali itu dalam jumpa pers terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Senin (16/8) malam.
Perpanjangan ini dengan demikian menjadi yang keempat sejak PPKM diberlakukan sejak 20 Juli lalu pasca PPKM darurat dimulai awal Juli.
Sebelumnya, PPKM Level pertama kali ditetapkan pada 21 Juli, kemudian diperpanjang kembali pada 25 Juli, 2 Agustus dan terakhir pada 9 Agustus lalu.
Baca juga: IHSG Hari Ini Diperkirakan Tertekan oleh Perpanjangan PPKM
Luhut mengatakan, dalam perpanjangan kali ini ada delapan kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mulai turun dari level 4 ke level 3.
Dengan demikian, total wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 saat ini mencapai 61 kabupaten kota..
Baca juga: Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 2-4 Hingga 23 Agustus 2021
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, 8 daerah yang levelnya turun dari level 4 ke level 3 itu yakni Kota Cilegon, Kota Semarang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, serta Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah 10 Menit
Seiring dengan perpanjangan PPKM itu, pemerintah juga memperlonggar sejumlah aturan. Salah satu yang dilonggarkan adalah kegiatan di rumah ibadah. Kini rumah ibadah dapat melakukan kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen.
”Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen dengan kabupaten kota PPKM Level 4 dan 3,” kata Luhut. Sebelumnya, rumah ibadah tidak diizinkan menggelar kegiatan berjemaah selama PPKM Level 3 dan 4.
Selain rumah ibadah pemerintah juga menambah kapasitas pengunjung mal dari semula hanya 25 persen menjadi 50 persen.
Penambahan kapasitas itu tetap akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat beserta syarat vaksinasi bagi pengunjung.
"Pemerintah akan tingkatkan kapasitas mal jadi 50 persen dan beri akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan," ujar Luhut.
Kegiatan makan di warteg hingga restoran yang berada di area pelayanan terbuka kini diperlonggar menjadi 30 menit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.