Kapasitas Masjid dan Mal Ditambah 50 Persen, Makan di Warteg Maksimal Jadi 30 Menit
Perpanjangan PPKM ini diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kasus konfirmasi harian
Editor: Choirul Arifin
Namun hanya durasi waktu yang diperpanjang. Sementara jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg tetap hanya tiga orang dan jam buka tetap hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
”Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis beleid tersebut.
Untuk restoran, kafe, dengan area pelayanan terbuka kini diizinkan buka dan makan di tempat atau dine in dengan batas waktu maksimal buka hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal hanya 25 persen, dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Untuk restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup atau mal tetap tidak diperbolehkan menyajikan makan di tempat atau dine in.
”Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," bunyi atutan dalam beleid tersebut.
Pemerintah kini juga mengizinkan masyarakat melakukan olahraga dalam kelompok, namun jumlahnya tidak boleh dari 4 orang dan tidak ada kontak fisik.
"Selain itu olahraga yang dilakukan individu dan kelompok yang tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan prokes ketat."
"Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada 4 aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota kabupaten dengan PPKM Level 3," kata Luhut.
Luhut menegaskan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Sebab ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.
"Kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi terhadap ini dan ini jadi tanggung jawab pemilik untuk tidak ada klaster baru," kata Luhut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan agar laju penularan Covid-19 tidak lebih tinggi dari kapasitas perawatan (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit.
Budi mengatakan jika laju penularan Covid-19 tinggi, rumah sakit akan penuh dengan pasien terpapar virus corona seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal itu bisa menyebabkan pelayanan sistem kesehatan terganggu dan bukti bahwa pengendalian pandemi di hulu berupa testing-tracing-treatment (3T) tidak berhasil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.