Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka sejak Senin (16/8/2021) malam.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya!
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Berikut ini adalah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di melalui laman resmi www.prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di melalui laman resmi www.prakerja.go.id

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka sejak Senin (16/8/2021) malam.

Dikutip dari Kompas.com, Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, berujar dana yang dianggarkan pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sebesar Rp 10 triliun.

Baca juga: KLIK www.prakerja.go.id, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Syarat dan Caranya

Baca juga: LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapat Insentif Rp 3,55 Juta

Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara detail jumlah kuota dan masa tenggang waktu pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.

Dilansir Tribunnews.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun yang akan dialokasikan untuk 2,8 juta peserta baru.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," tutur Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).

Peserta yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, diharapkan untuk update data diri di dashboard akun di laman www.prakerja.go.id.

BERITA TERKAIT

Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18:

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 18

- Warga Negara Indonesia berusia di atas 18 tahun;

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

- Sedang mencari kerja;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya;

- Bukan penerima bansos, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas