Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK Tunjukkan Inkonsistensi Pernyataan Natalius Pigai Soal Komnas HAM

Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK Asfinawati menunjukkan inkonsistensi pernyataan mantan anggota Komnas HAM 2012-2017

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK Tunjukkan Inkonsistensi Pernyataan Natalius Pigai Soal Komnas HAM
Tangkap Layar YouTube ILC
Asfinawati Ketua YLBHI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK Asfinawati menunjukkan inkonsistensi pernyataan mantan anggota Komnas HAM 2012-2017, Natalius Pigai, yang menyebut Komnas HAM tidak memiliki kewenangan menyelidiki proses alih status pegawai KPK.

Untuk menunjukkan inkonsistensi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu merujuk pemberitaan media nasional tentang laporan Brigadir Rudy Soik soal dugaan keterlibatan oknum petinggi Polda NTT dalam kasus perdagangan manusia yang ditangani Pigai pada 2014 silam.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Pigai memimpin Tim Komnas HAM mengunjungi Kapolda NTT dan petinggi Polda NTT saat itu.

Disebutkan, usai rapat tertutup Pigai mengatakan kunjungan timnya adalah untuk mempertanyakan dan mengontrol kinerja Polda NTT terkait penanganan kasus besar, terutama perdagangan manusia.

Baca juga: Soal Kasus TWK Pegawai KPK, Natalius Pigai: Komnas HAM Tak Punya Mandat Selidiki Aktor Negara

Saat itu disebutkan Pigai menyatakan kepada jajaran Polda NTT saat itu bahwa kasus utama harus dijalankan secara konsisten.

Disebutkan juga Pigai mengatakan telah menyampaikan kepada jajaran Polda NTT bahwa Komnas HAM sudah melakukan gelar perkara terkait kasus yang dilaporkan Rudy.

Berita Rekomendasi

"Jadi intinya Pigai ini pernah melakukan hal yang dia bilang tidak boleh dilakukan Komnas HAM kepada pegawai KPK," kata Asfinawati ketika dibungi Tribunnews.com pada Rabu (18/8/2021).

Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Pejabat Legislatif Serahkan LHKPN Terjun Bebas Selama Semester I 2021

Tak hanya itu, Asfinawati juga menunjukan berita media nasional lain yang menyebutkan Pigai mengakui telah meneken surat perlindungan hukum dan hak asasi manusia dalam kasus "papa minta saham" pada 2015 silam.

Dalam berita tersebut, Pigai menyatakan surat yang ditekennya ditujukan untuk semua pihak yang berperkara di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid.

"Posisi Setya Novanto yang dibela Pigai itu kan pelaku. Sedangkan pegawai KPK yang dinyatakan TMS kan korban. Jadi posisi Pigai ini memang tidak beres," kata Asfinawati.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Sikap Pimpinan KPK dalam Perumusan TWK

Asfinawati juga mengatakan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurutnya kewenangan tersebut tertuang pada dua pasal dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Dasar hukum ada dalam UU 39/1999 yakni pasal 89 angka (3) dan pasal 90," kata Asfinawati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas