Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kajari Jakarta Pusat Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya

Pembatalan surat dakwaan 13 korporasi manajer investasi kasus korupsi Jiwasraya tak terkait dengan isi materi dakwaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan Kajari Jakarta Pusat Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Sebanyak 13 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Bima Suprayoga memastikan putusan sela Majelis Hakim pengadilan Tipikor terkait pembatalan surat dakwaan 13 korporasi manajer investasi kasus korupsi Jiwasraya tak terkait dengan isi materi dakwaan.

"Kami dalam hal ini akan menyampaikan terkait putusan sela tersebut. Pertama kami akan sampaikan bahwa putusan sela pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan yaitu pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Bima dalam jumpa pers virtual, Rabu (18/8/2021).

Menurut Bima, pembatalan surat dakwaan yang dipersoalkan majelis hakim berkaitan dengan penggabungan perkara atas 13 terdakwa korporasi manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"(Persoalannya) tetapi mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut menjadi satu dakwaan. Jadi tidak terkait dengan materi surat dakwaan. Dalam putusan sela tersebut, materi surat dakwaannya tidak menjadi permasalahan, tidak menjadi persoalan. Jadi dakwaan sudah cermat, jelas dan sudah lengkap," ungkapnya.

Dijelaskan Bima, penggabungan berkas perkara ini, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim dalam pemeriksaan dan membuat putusan.

Selain itu, kata Bima, majelis hakim juga mempertimbangkan penggabungan berkas perkara dapat bertentangan dengan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan pertimbangan majelis hakim ini, tentu kami akan mempelajari dan sampai saat ini JPU Kejari Jakpus belum menerima salinan putusan sela yang lengkap," jelasnya.

Atas dasar itu, kata Bima, pihaknya masih tengah menunggu salinan putusan sela lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nantinya, Jaksa baru akan menyikapi langkah hukum selanjutnya,

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa sampai konpers ini kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap. Dan ini tentu kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap. Sehingga jika telah menerima putusan sela secara lengkap, kami tim penuntut umum akan dapat mempelajari putusan sela tersebut," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 13 korporasi manajemen investasi yang mulanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Korupsi Jiwasraya Dibatalkan

Walhasil, dakwaan atas 13 perusahaan itu dibatalkan.

Majelis hakim di sidang yaitu IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021) malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas