PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan MAKI dan LP3HI Terhadap Ketua DPR Besok
PTUN Jakarta bakal melangsungkan sidang perdana gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Kamis (19/8/2021)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal melangsungkan sidang perdana gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Kamis (19/8/2021) besok.
Persidangan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
"Hari ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2021, PTUN Jakarta melalui sistem e-court (online internet) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (18/8/2021).
Boyamin Saiman mengaku sangat menantikan kehadiran politikus PDIP Arteria Dahlan dalam sidang tersebut.
Soalnya, kata dia, Arteria Dahlan menyatakan kesanggupannya untuk hadir di PTUN.
“Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (Anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini,” kata Boyamin.
Baca juga: KPK Pastikan Usut Kucuran Suap Bansos ke Tim Audit BPK
Seperti diketahui, MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani terkait hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat.
“Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” kata Boyamin.
Sebab, dikatakan Boyamin, dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Baca juga: Komite IV DPD RI Lanjutkan Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.
“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK,” kata Boyamin.
“Calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," tambahnya.
Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK, Status KPA Nyoman Adhi dan Harry Soeratin Disorot
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.