Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan MAKI dan LP3HI Terhadap Ketua DPR Besok

PTUN Jakarta bakal melangsungkan sidang perdana gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Kamis (19/8/2021)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan MAKI dan LP3HI Terhadap Ketua DPR Besok
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. 

Dengan begitu, sambung Boyamin, ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih apabila telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.

“Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun,” jelas Boyamin.

Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draf terlampir.

Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan.

MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan berintegritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Jika kedua orang tersebut tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Presiden tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas