Soal Kasus TWK Pegawai KPK, Natalius Pigai: Komnas HAM Tak Punya Mandat Selidiki Aktor Negara
Pigai berpandangan Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM tidak mempunyai mandat untuk melakukan penyelidikan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2012-2017, Natalius Pigai, menanggapi laporan akhir penyelidikan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses asesmen pegawai KPK.
Pigai berpandangan Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM tidak mempunyai mandat untuk melakukan penyelidikan terhadap aktor negara.
"Sub Komisi Pemantauan tidak memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan aktor negara (state actor) yaitu urusan internal TNI, Polri, Pegawai negara Sipil," kata Pigai ketika dihubungi pada Rabu (18/8/2021).
Sesuai dengan Prinsip HAM, lanjut dia, bahwa Pemerintah baik TNI, Polri dan Pegawai Sipil adalah aktor negara atau pemangku kewajiban (obligation holder).
Baca juga: Kisi-kisi Ujian SKD CPNS 2021: Berikut Materi TWK, TIU dan TKP Beserta Cara Cetak Kartu Ujian
Sedangkan rakyat, kata dia, adalah pemegang hak (right holder).
Dalam hal ini, kata Pigai, makna masyarakat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KKBI) yakni sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Menurut Pigai, Pegawai KPK yang digaji oleh uang negara adalah pegawai negara.
Sehingga, kata Pigai, pegawai pemerintah bukanlah masyarakat.
Baca juga: Cetak Kartu Ujian CPNS di sscasn.bkn.go.id, Berikut Materi SKD dan Passing Grade TWK, TIU dan TKP
"Pegawai negara adalah pihak yang tidak memiliki Hak Asasi Manusia," kata Pigai.
Pigai juga menambahkan point (3) huruf (b) pasal 89 Undang-Undang 39 Tahun 1999 dalam pendapatnya.
Pasal tersebut berbunyi, "Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan demikian, kata dia, maka 11 pelanggaran HAM sebagaimana hasil penyelidikan komnas HAM gugur demi hukum.
Menurutnya hal tersebut juga sesuai dengan pasal 91(1) huruf b UU 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, "Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan dihentikan apabila materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia".
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Sikap Pimpinan KPK dalam Perumusan TWK
"Seharusnya Pemeriksaan dan Pengaduan yang dilakukan oleh Sub Komisi Pemantauan sejak awal tidak bisa dilakukan atau dihentikan karena materi pengaduan ini tidak termasuk domain HAM atau bukan kategori pelanggaran HAM," kata Pigai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.