Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Kemensos? Ini Solusinya

Sejumlah warganet menanyakan alasan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di Kemensos, padahal ia tidak menerima sejumlah bansos.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Kemensos? Ini Solusinya
Tangkapan layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja. Sejumlah warganet menanyakan alasan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di Kemensos, padahal ia tidak menerima sejumlah bansos. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 pada Senin (18/8/2021) mulai pukul 19.00 WIB.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 tetap dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

"Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis akun @prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 bisa diikuti oleh masyarakat yang gagal lolos di seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 atau gelombang sebelumnya.

Dengan demikian, masyarakat bisa langsung mengklik tombol join batch 18 yang ada pada dashboard yang ada di akun masing-masing.

Berikut tata cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 18 bagi masyarakat yang telah memiliki akun terverifikasi:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu

Berita Rekomendasi

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik 'Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Manajemen program Kartu Prakerja menambahkan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan berlangsung selama beberapa hari.

Sehingga masyarakat tidak perlu terburu-buru dalam mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas