Berkas Perkara Eks Penyidik KPK Asal Polri Dinyatakan Lengkap
Robin dan Maskur bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 dalam waktu dekat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Ia lantas mendapat kenalan seorang penyidik KPK, yaitu Robin, yang menjanjikan bisa menghentikan penanganan perkara. Keduanya kemudian melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. Robin setuju. Mereka bertukar nomor telepon.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya Maskur Husain, seorang pengacara. Robin bilang ada permintaan urus perkara dari daerah Tanjungbalai. Maskur setuju membantu asal ada uang Rp1,5 miliar.
Robin meneruskan permintaan itu ke Syahrial. Syahrial setuju asalkan kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menjamin dirinya mampu membantu Syahrial.
Syahrial menyerahkan uang kepada Robin melalui transfer bank ke rekening atas nama Riefka Amalia sebanyak Rp1,275 miliar. Transfer dilakukan puluhan kali dengan nominal paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp20 juta.
Sebanyak Rp200 juta ditransfer ke Maskur Husain dengan modus yang sama. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin sebanyak Rp220 juta.
Atas pemberian itu, Robin melakukan beberapa komunikasi itu. Misalnya, Robin memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai Syahrial bahwa ada tim penyidik yang akan mengunjungi Labuhanbatu Utara. Robin bilang kemungkinan tim itu juga akan datang ke Tanjungbalai.
Syahrial meminta agar Robin membatalkan kedatangan tim itu ke daerahnya. Robin lantas menghubungi Maskur Husain untuk mengecek kedatangan tim itu di Labuhanbatu Utara. Maskur mengabarkan tim tidak jadi datang ke Tanjungbalai. Robin meneruskan informasi itu ke Syahrial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.