Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Amandemen UUD 1945, Ini Kepentingan Mereka yang Rakus Kekuasaan

Dia mempertanyakan mengapa ketika Presiden Jokowi dan rakyat menolak, para legislator di Senayan ngotot memajukan isu ini.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Isu Amandemen UUD 1945, Ini Kepentingan Mereka yang Rakus Kekuasaan
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 

Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral. 

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," ujarnya. 

Namun demikian, kata Bamsoet, untuk mewadahi PPHN dalam  bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar. 

Oleh karena itu, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya  penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. 

"Proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujarnya. 

"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,  apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas