Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Amandemen UUD 1945, Ini Kepentingan Mereka yang Rakus Kekuasaan

Dia mempertanyakan mengapa ketika Presiden Jokowi dan rakyat menolak, para legislator di Senayan ngotot memajukan isu ini.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Isu Amandemen UUD 1945, Ini Kepentingan Mereka yang Rakus Kekuasaan
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Political and Policy Public Studies (P3S) Jerry Massie menyoroti soal muncul isu amandemen UUD 1945 yang juga turut menyinggung perpanjangan masa jabatan Presiden RI.

"Tak perlu ada amandemen untuk jabatan presiden. Saya yakin ini akan mengganggu penanganan Covid-19. Ini kepentingan politik mereka yang rakus kekuasaan," kata Jerry saat dihubungi, Kamis (18/8/2021).

Dia mempertanyakan mengapa ketika Presiden Jokowi dan rakyat menolak, para legislator di Senayan ngotot memajukan isu ini.

"Mau dipaksakan tak dikehendaki rakyat. Jadi presiden dan rakyat menolak, kenapa para legislator mau ngotot memajukan agenda ini?" ujarnya.

Dia mengatakan seharusnya para anggota dewan harus melihat secara konstekstual mana yang urgen dan yang bukan, pa yang perlu direvisi dan yang tidak.

"Paling penting jangan bohongi publik dengan ide sesat tersebut. Kalau amanah konstitusi sudah diobok-obok, bahaya. Ini sistem sosialis dan dipakai oleh Partai Demokrat Progresif di Amerika Serikat," katanya.

Baca juga: Akademisi Prof Ali: Amandemen Terbatas UUD 1945 Tak Miliki Urgensi

"Mereka ingin membekukan polisi, menambah 5 hakim di Supreme Court (SCOTUS) sampai anggaran Infrastruktur $3,5 Triliun. Bahkan, mereka memasukan 1 juta imigran ilegal tak berdokumen ke Amerika," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. 

Hal itu untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis, lanjut Bamsoet, menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan. 

Bamsoet menilai masa depan penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. 

Demikian disampaikan Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8/2021). 

"Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," kata Bamsoet. 

Bamsoet menjelaskan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas