Kabareskrim Bakal Awasi Penerapan Harga PCR, Tak Boleh Pasang Harga di Atas Rp 495 Ribu
Nantinya, para pelaku usaha tak boleh memasang tarif di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bakal mengawasi penerapan harga polymerase chain reaction (PCR) yang telah diatur oleh pemerintah.
Nantinya, para pelaku usaha tak boleh memasang tarif di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya juga telah meminta jajarannya di daerah untuk mengawasi terkait penerapan harga PCR Rp 495 ribu yang ditetapkan pemerintah.
"Satgas kita ada baik yang masuk struktur Operasi Aman Nusa II sebagai Satgas Gakkum maupun dukungan jajaran Bareskrim sampai tingkat kewilayahan akan selalu adaptif dengan berbagai kebijakan pemerintah yang tentunya menjadi atensi Bapak Kapolri untuk mengawasi implementasinya di lapangan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Ini Alasan Tarif RT-PCR Luar Pulau Jawa dan Bali Lebih Mahal Dibanding Jawa dan Bali
Agus menyampaikan pihaknya juga meminta para pelaku usaha di dunia kesehatan untuk secara mandiri mengikuti aturan pemerintah.
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya. Tentunya kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan atas keputusan tarif tertinggi PCR oleh pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif untuk melaporkan jika masih terdapat pihak yang masih belum menyesuaikan tarif PCR sesuai arahan pemerintah.
"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," tukasnya.