Kantongi Bukti Baru Surat DPD RI, MAKI Yakin Seleksi Calon Anggota BPK Bergulir Tak Sesuai Syarat
Ia mengaku mengantongi bukti baru terkait 2 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tidak memenuhi syarat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.
Berdasarkan aturan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15/2006, keduanya seharusnya tak lolos seleksi karena belum meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara selama 2 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan diri sebagai calon anggota BPK RI.
MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk kasus ini.
Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan.
MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.