Komnas HAM Percaya Jokowi akan Sikapi Rekomendasi soal Alih Status Pegawai KPK
Rencananya, Komnas HAM akan menyerahkan laporan dan rekomendasi tersebut kepada Jokowi pekan depan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengambil langkah terkait laporan akhir penyelidikan dan rekomendasi pihaknya terkait proses alih status Pegawai KPK.
Selain itu, Taufan juga percaya KPK juga akan mendengarkan laporan dan rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Rencananya, Komnas HAM akan menyerahkan laporan dan rekomendasi tersebut kepada Jokowi pekan depan.
"Kami percaya Presiden akan mengambil langkah dan juga KPK akan mendengarkan," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Moeldoko Tolak Rekomendasi Komnas HAM, Jokowi Ambil Alih Masalah TWK: Jangan Semua Lari ke Presiden
Taufan berpendapat tak baik buat KPK kalau semua suara dari lembaga negara lain yang memberikan koreksi malah diabaikan saja.
Ia pun percaya dan berharap akan ada langkah maju terkait hal tersebut.
"Saya percaya dan berharap ada langkah maju," kata Taufan.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK berdasarkan hasil penyelidikan yang memuat fakta, bukti, serta pendapat dari sejumlah ahli.
Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Rekomendasi tersebut terutama ditujukan kepada Presiden Joko Widodo selaku sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan sekaligus pejabat pembina kepegawaian tertinggi di republik Indonesia untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK.
Selain itu Komnas HAM juga merekomendasikan untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk dapat diangkat menjadi ASN di KPK.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan presiden yang sebelumnya disampaikan ke publik dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
Komnas HAM juga menyatakan, mengingat peran MK sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi.
Komnas HAM juga merekomendasikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar dilakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian lembaga yang terlibat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan agar dalam menjalankan kewenangan tetap patuh pada peraturan perundangan, serta memegang teguh prinsip profesionalitas, tranpsaransi, akuntabilitas, memenuhi asas keadilan, dan harus sesuai standar HAM
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan perlunya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan HAM untuk dijadikan code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap ASN.
Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dianggap Tes Wawasan Kebangsaan sebab hal tersebut menyangkut hak asasi mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.