Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan ! Jika Ada Tempat Layanan PCR Lebih Dari Aturan Pemerintah, Polri akan Tindak Lanjuti

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat melapor, jika ada penyedia jasa PCR yang mematok harga di atas kebijakan pemerintah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Laporkan ! Jika Ada Tempat Layanan PCR Lebih Dari Aturan Pemerintah, Polri akan Tindak Lanjuti
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat melapor, jika ada penyedia jasa PCR yang mematok harga di atas kebijakan pemerintah terbaru.

Yakni jika harga PCR lebih dari atau di atas Rp 495 ribu yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut dilakukan demi menindak tegas oknum-oknum yang berbuat curang dan mencari keuntungan di tengah pandemi.

"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus kepada Tribunnews.com, Kamis (19/8/2021).

Agus juga mengatakan pihaknya bakal terus mengawasi penerapan harga layanan tes PCR tersebut.

Baca juga: Tarif Tes PCR di Kimia Farma Turun jadi Rp 495 ribu, Antigen Rp 85 Ribu, Berlaku di Semua Klinik

Baca juga: NasDem Berharap Biaya Tes PCR Covid-19 Bisa Turun Lagi

Baik dari tingkat pusat hingga tingkat kewilayahan.

"Dukungan jajaran Bareskrim sampai tingkat kewilayahan akan selalu adaptif dengan berbagai kebijakan pemerintah. Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," kata Agus.

Seorang staf medis membawa sampel swab penumpang kerata api setelah tes wajib (RT-PCR) yang dilakukan setibanya mereka dari kereta api luar di peron kereta api di Mumbai, India pada 27 Juli 2021.
Seorang staf medis membawa sampel swab setelah tes wajib (RT-PCR). (Indranil MUKHERJEE / AFP)
Berita Rekomendasi

Untuk itu, Agus meminta para pelaku usaha di dunia kesehatan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan pemerintah. 

"Ekosistem kesehatan khususnya PCR, (harus) segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan atas keputusan tarif tertinggi PCR oleh pemerintah," kata Agus.

Baca juga: Apresiasi Jokowi Turunkan Harga Tes PCR, KNPI Soroti soal Disparitas Harga

Jokowi Minta Turunkan Harga Tes PCR Untuk Perbanyak Testing

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin untuk dapat menurunkan biaya tes PCR Covid-19 di Indonesia.

Hal ini, menurut Jokowi, penting dilakukan mengingat jika biaya tes PCR turun dan terjangkau bagi masyarakat, maka secara tidak langsung akan mampu memperbanyak testing.

Jokowi Minta Kemenkes Turunkan Biaya Tes PCR, Minggu (15/8/2021)
Jokowi Minta Kemenkes Turunkan Biaya Tes PCR, Minggu (15/8/2021) (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jika testing meningkat, maka peluang penanganan virus Covid-19 dapat segera dilakukan lebih dini.

Untuk itu, Jokowi meminta Kemenkes dapat menurunkan biaya PCR dengan kisaran harga antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu.

Baca juga: Ketua DPR Dorong Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 450 Ribu Sampai Rp 550 Ribu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas