Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuat Kaos Jokowi Not Found Dibebaskan, Sahroni: Sudah Tepat & Sesuai Prinsip Restorative Justice

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pria tersebut hanya dimintai klasifikasinya dan tidak berlanjut ke pelaporan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pembuat Kaos Jokowi Not Found Dibebaskan, Sahroni: Sudah Tepat & Sesuai Prinsip Restorative Justice
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini, seorang pria asal Tuban berinisial RS (29) diperiksa oleh kepolisian setelah menawarkan kaos untuk dijual dengan desain mural “Jokowi 404:Not Found” melalui akun Twitter miliknya @ombrewoks3.

Meski diperiksa, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pria tersebut hanya dimintai klasifikasinya dan tidak berlanjut ke pelaporan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa keputusan Polri untuk tidak memenjarakan pelaku adalah hal tepat.

Sahroni menilai keputusan Polda Jatim sudah tepat dan sejalan dengan prinsip restorative justice yang diterapkan oleh Kapolri Listyo Sigit.

“Sekarang pria berinisial RS itu kan sudah dipulangkan kembali ke rumahnya dan telah menyampaikan permintaan maaf. Ini adalah keputusan yang tepat dari kepolisian untuk tidak melanjutkan kasusnya, dan ini juga menunjukkan bahwa polisi telah mengedepankan penyelesaian perkara sesuai dengan prinsip restorative justice,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Polemik Mural Jokowi, Kabareskrim: Presiden Tidak Berkenan Kita Responsif

Selain itu Sahroni juga meminta agar Kepolisian terus memperluas dan memperbanyak penindakan perkara menggunakan pendekatan restorative justice dalam berbagai penyelesaian kasus yang ditanganinya.

“Prinsip restorative justice yang dibawa oleh Pak Kapolri Listyo Sigit ini harus terus diterapkan oleh polisi dalam penanganan berbagai kasus, sehingga kita bisa terus mengedepankan nilai keadilan dan keseimbangan di masyarakat. Namun tentu ada batasan-batasan yang tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice seperti kasus SARA, terorisme, dan lain-lain,” pungkas Sahroni.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas