Pemilu Mundur ke 2027: Harus Amandemen UU 1945 dan Itu Butuh Energi Besar
Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut belum pernah ada di partainya wacana soal dimundurkannya Pemilu dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut belum pernah ada di partainya wacana soal dimundurkannya Pemilu dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Menurutnya, untuk memundurkan pagelaran lima tahunan itu, butuh amandemen terhadap UUD 1945.
"Saya selalu mengatakan amandemen UU 1945 membutuhkan energi dan konsolidasi yang besar, harus melibatkan semua stakeholder bukan hanya institusi negara bukan institusi politik, tetapi juga harus aspirasi dan kepentingan masyarakat," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Dia memahami bahwa dalam waktu belakangan, berembus wacana soal Pemilu dimundurkan sehingga otomatis masa jabatan diperpanjang.
"Saya kira memang itu masih dalam proses yang sangat panjang, karena kalau kita mau melaksanakan pengunduran Pemilu ini kan harus melalui mekanisme konstitusi yang tepat," tambahnya.
Ketua Komisi II itu mengatakan pihaknya bersama stakeholders terkait, di antaranya Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP kembali kepada UU eksisting.
Baca juga: Megawati Minta Pengkritik Datang Bertemu Jokowi, Sedih Banyak yang Menjelekkan Presiden
"Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu legislatif dan presiden itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024," katanya.
Lebih lanjut, dia memahami memang ada wacana Pemilu dimundurkan dari waktu yang sudah ditetapkan.
Namun sepengetahuannya, wacana dimundurkannya Pemilu ke 2027 adalah untuk Pilkada, bukan Pilpres dan Pileg.
"Jadi wacana tahun itu 2027 itu Pilkadanya bukan (Pemilu) nasional. Sekarang kemudian ada sebagaian masyarakat yang mencoba mewacanakan itu lagi, tetapi di balik, Pilkadanya di 2024, Pemilu nasionalnya di 2027," pungkasnya.