Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pigai Pertanyakan Kapasitas dan Kompetensi Pengacara Pegawai KPK yang Menyebutnya Inkonsisten

Menurutnya hal tersebut berbeda dengan kasus antara pimpinan KPK dengan para pegawai KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pigai Pertanyakan Kapasitas dan Kompetensi Pengacara Pegawai KPK yang Menyebutnya Inkonsisten
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komnas HAM RI 2012 - 2017 Natalius Pigai mempertanyakan kapasitas dan kompetensi kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, yang menyebutnya inkonsisten.

Pigai disebut inkonsisten karena apa yang dia lakukan dalam kasus Brigpol Rudy Soik dan Setya Novanto dinilai tidak sesuai dengan pernyataannya yang menyebut Komnas HAM tidak punya mandat dalam melakukan penyelidikan terhadap aduan pegawai pemerintah atau pejabat negara.

Pigai mengatakan ia tidak pernah mengurus soal administrasi Rudy Soik dalam kasus yang ditanganinya saat menjadi anggota Komnas HAM RI.

Ia mengatakan persoalan yang ditanganinya berkaitan dengan kriminialisasi dan ancaman pembunuhan terhadap Rudy Soik karena protes terkait Wilfrida Soik dan kasus human traficking.

Menurutnya hal tersebut berbeda dengan kasus antara pimpinan KPK dengan para pegawai KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Pigai juga mengatakan kasus Brigpol Rudy Soik terkait kasus Perdagangan manusia di NTT.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengatakan dalam kasus tersebut ia adalah satu-satunya Pejabat Negara yang memakai uang pribadi karena Komnas HAM tidak membiayainya ke Malaysia untuk bertemu Komnas HAM Malaysia guna membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati di Malaysia.

Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM karena tahu aturan. 

Menurutnya penyelidikan dan menetapkan 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilakukan Komnas HAM periode sekarang melanggar Konstitusi HAM.

"Saya justru ragukan kapasitas dan kompetensi pengacara, harusnya mereka sudah tahu tapi asal brutus dan sembrono jadi mengadu ke Komnas HAM bukannya ke PTUN," kata Pigai kepada Tribunnews.com pada Kamis (19/8/2021).

Pigai juga menjawab pernyataan Asfinawati yang menyebutnya pernah membela Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus "papa minta saham" saat masih menjabat sebagai anggota Komnas HAM RI. 

Pigai mengatakan tidak pernah menangani kasus Setya Novanto sama sekali melainkan Komnas HAM saat itu hanya melindungi keselamatan, citra, dan nama baik Novanto.

Ia juga mengatakan perlindungan yang diberikannya sebagai anggota Komnas HAM kepada Novanto karena keluarganya merasa terancam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas